Jumat, 27 Maret 2015

Sertifikasi Dari Selisih Kenaikan Gaji 6% Tahun 2014 Yang Tidak Bisa Direalisasikan

PERS LIST
Hari     : Sabtu, 28 Maret 2015



Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Sudah saatnya kita Masyarakat Cirebon mengetahui, mengawal, dan mengawasi minimalnya mencegah  tindak korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat daerah (Kab. Cirebon) yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Beberapa hal yang kami temui di lapangan mengenai hasil investigasi terkait temuan tindakan-tidakan penyalahgunaan dana kenaikan tunjangan sertifikasi dari selisih kenaikan gaji 6% pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon :
        1. Adanya dugaan  indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kenaikan tunjangan sertifikasi Guru tahun 2014 yang tidak bisa di cairkan. Sedangkan Sesuai Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2014 . Tentang Penerimaan Tunjangan Profesi di Kabupaten Cirebon, alokasi dananya merupakan satu tahun anggaran, satu kode rekening dan satu nomenklatur. Logikanya kalau pencairan tunjangan sertifikasi pada SK smester 1 sudah dibayarkan sesuai, maka pada smester 2 juga harusnya sudah dibayarkan sesuai. Namun hingga saat ini kenaikan sertifikasi yang 6% Smester 2  belum juga di bayarkan, sedangkan di kabupaten lain kenaikan sertifikasi yang 6% sudah di bayarkan.
   2. Selain itu terdapat keganjilan tentang Surat Edaran Kepala Dinas Tentang Tunjangan Sertifikasi Dari Selisih Kenaikan Gaji 6% Tahun 2014 Yang Tidak Bisa Direalisasikan, yang kami peroleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Diduga merupakan pembohongan publik, karena sangat jelas Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan, Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK Negri Sekabupaten Cirebon. Tetapi Surat Edaran tersebut sampai saat ini belum didistribusikan secara nyata.
Atas dasar temuan tersebut, kami aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) menuntut hal-hal sebagai berikut :
      1.Transparasi Tentang Penerima Tunjangan Profesi, di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang di duga banyak terjadi Penyimpangan dan Korupsi.
 2. Menuntut pihak-pihak berwenang /penegak hukum yang terkait dapat melakukan pemeriksaan mendalam terkait Penerima Tunjangan Profesi, di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.





Tim Kajian Publik :

1.  Rakyat Cirebon Anti Korupsi
2.  Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia
3.  Lembaga Independent  Pemantau Pemerintah Daerah