PERS LIST
Hari : Sabtu, 28 Maret 2015
Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan untuk menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Sudah
saatnya kita Masyarakat Cirebon mengetahui, mengawal, dan mengawasi minimalnya
mencegah tindak korupsi yang dilakukan
pejabat-pejabat daerah (Kab. Cirebon) yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Beberapa hal yang kami temui di lapangan mengenai hasil
investigasi terkait temuan tindakan-tidakan penyalahgunaan dana kenaikan
tunjangan sertifikasi dari selisih kenaikan gaji 6% pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Cirebon :
1. Adanya
dugaan indikasi penyimpangan atau
penyalahgunaan kenaikan tunjangan sertifikasi Guru tahun 2014 yang tidak bisa di cairkan.
Sedangkan Sesuai Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
tahun 2014 . Tentang Penerimaan Tunjangan Profesi di Kabupaten Cirebon, alokasi
dananya merupakan satu tahun anggaran, satu kode rekening dan satu nomenklatur.
Logikanya kalau pencairan tunjangan sertifikasi pada SK smester 1 sudah
dibayarkan sesuai, maka pada smester 2 juga harusnya sudah dibayarkan sesuai.
Namun hingga saat ini kenaikan sertifikasi yang 6% Smester 2 belum juga di bayarkan, sedangkan di kabupaten
lain kenaikan sertifikasi yang 6% sudah di bayarkan.
2. Selain itu terdapat
keganjilan tentang Surat Edaran Kepala Dinas Tentang Tunjangan Sertifikasi Dari Selisih Kenaikan Gaji 6% Tahun 2014
Yang Tidak Bisa Direalisasikan, yang kami peroleh dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Cirebon. Diduga merupakan pembohongan publik, karena sangat jelas
Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan, Kepala
TK/SD/SMP/SMA/SMK Negri Sekabupaten Cirebon. Tetapi Surat Edaran tersebut
sampai saat ini belum didistribusikan secara nyata.
Atas dasar temuan tersebut, kami aliansi Rakyat
Cirebon Anti Korupsi (RACAK) menuntut hal-hal sebagai berikut :
1.Transparasi Tentang
Penerima Tunjangan Profesi, di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang di duga
banyak terjadi Penyimpangan dan Korupsi.
2. Menuntut
pihak-pihak berwenang /penegak hukum yang terkait dapat melakukan pemeriksaan
mendalam terkait Penerima
Tunjangan Profesi,
di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Tim
Kajian Publik :
1.
Rakyat Cirebon Anti Korupsi
2.
Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia
3. Lembaga Independent Pemantau Pemerintah Daerah