Jumat, 27 Maret 2015

Sertifikasi Dari Selisih Kenaikan Gaji 6% Tahun 2014 Yang Tidak Bisa Direalisasikan

PERS LIST
Hari     : Sabtu, 28 Maret 2015



Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Sudah saatnya kita Masyarakat Cirebon mengetahui, mengawal, dan mengawasi minimalnya mencegah  tindak korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat daerah (Kab. Cirebon) yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Beberapa hal yang kami temui di lapangan mengenai hasil investigasi terkait temuan tindakan-tidakan penyalahgunaan dana kenaikan tunjangan sertifikasi dari selisih kenaikan gaji 6% pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon :
        1. Adanya dugaan  indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kenaikan tunjangan sertifikasi Guru tahun 2014 yang tidak bisa di cairkan. Sedangkan Sesuai Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2014 . Tentang Penerimaan Tunjangan Profesi di Kabupaten Cirebon, alokasi dananya merupakan satu tahun anggaran, satu kode rekening dan satu nomenklatur. Logikanya kalau pencairan tunjangan sertifikasi pada SK smester 1 sudah dibayarkan sesuai, maka pada smester 2 juga harusnya sudah dibayarkan sesuai. Namun hingga saat ini kenaikan sertifikasi yang 6% Smester 2  belum juga di bayarkan, sedangkan di kabupaten lain kenaikan sertifikasi yang 6% sudah di bayarkan.
   2. Selain itu terdapat keganjilan tentang Surat Edaran Kepala Dinas Tentang Tunjangan Sertifikasi Dari Selisih Kenaikan Gaji 6% Tahun 2014 Yang Tidak Bisa Direalisasikan, yang kami peroleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Diduga merupakan pembohongan publik, karena sangat jelas Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan, Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK Negri Sekabupaten Cirebon. Tetapi Surat Edaran tersebut sampai saat ini belum didistribusikan secara nyata.
Atas dasar temuan tersebut, kami aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) menuntut hal-hal sebagai berikut :
      1.Transparasi Tentang Penerima Tunjangan Profesi, di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang di duga banyak terjadi Penyimpangan dan Korupsi.
 2. Menuntut pihak-pihak berwenang /penegak hukum yang terkait dapat melakukan pemeriksaan mendalam terkait Penerima Tunjangan Profesi, di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.





Tim Kajian Publik :

1.  Rakyat Cirebon Anti Korupsi
2.  Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia
3.  Lembaga Independent  Pemantau Pemerintah Daerah


Jumat, 26 September 2014

Korupsi di Tubuh DCKTR ( Kab. Cirebon)

Hari                        : Selasa, 23 September 2014



Dalam pasal 3 Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sudah saatnya Rakyat Cirebon bangkit untuk memberantas, minimalnya meminimalisir Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan para Pejabat Pemerintah Kab. Cirebon, yang jelas-jelas merugikan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beberapa hal yang kami temukan dilapangan mengenai hasil investigasi terkait Dana Bantuan Provinsi tahun 2013 sebesar Rp. 8,8 Milyar dan tahun 2014 sebesar Rp. 26 Milyar  yang mengalir kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon, sebagai berikut :
1.      Tidak Transparannya Proyek-proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan dan Tindak Pidan Korupsi.
2. Tidak Efisiensinya dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan dalam pengalokasiannya, dimana ini juga dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan.
3.      Penyalahgunaan Jabatan dalam menentukan rekanan atau pelaksana untuk pengerjaan proyek yang sudah dipaket-paketkan tanpa sharing projek dengan Asosiasi Jasa Kontruksi.
4.      Mengenai Bantuan Provinsi pada Tahun 2013 yang diterima DCKTR sebesar Rp. 8,8 Milyar yang terealisasi hanya 50% dari anggaran yang sudah ditetapkan, pada saat itu saudara Ir. Arif Suprayitno sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
5.      Dana Bantuan Provinsi pada Tahun 2013 dan 2014 pada pelaksanaannya tidak  berdasarkan pada prinsip-prinsip akuntabilitas (Pasal 3 KEPRES No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya), dimana jelas-jelas hanya dimainkan oleh pihak yang terkait sehingga disinyalir mengalami kebocoran anggaran Milyaran Rupiah yang merugikan keuangan Negara.

Dalam hal ini pihak DCKTR seakan pura-pura tidak mengetahui persoalan yang terjadi, padahal mereka sering bermain dan mengotak-ngatik anggaran tersebut. Dana Bantuan Provinsi Tahun 2014 sebesar Rp. 26 Milyar dikerjakan sebelum anggaran tersebut cair, jelas disini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami, dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Cirebon.
Atas dasar temuan tersebut, kami Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) Menuntut hal-hal sebagai berikut :
1.    Transparasi Proyek-Proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang di duga banyak terjadi Penyimpangan dan Korupsi.
2.   Menuntut pihak-pihak berwenang /penegak hukum yang terkait dapat melakukan pemeriksaan mendalam terkait Program BanGub/BanProv Tahun 2014 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Cirebon.



DISDIK TUTUP MATA

Hari     : Selasa, 23 September 2014



Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Sudah saatnya kita Masyarakat Cirebon mengetahui, mengawal, dan mengawasi minimalnya mencegah  tindak korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat daerah (Kab. Cirebon) yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Untuk mendapatkan mutu pendidikan yang berkualitas, sepertinya hanya akan menjadi angan-angan Masyarakat Kabupaten Cirebon. Pasalnya dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, diduga kuat terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Beberapa hal yang kami temui di lapangan mengenai hasil investigasi terkait temuan tindakan-tidakan penyalahgunaan dana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon :
1.    Dugaan proyek fiktif SMA palimanan Anggaran APBD Tahun 2013 (4 kelas, dikerjakan hanya 2         kelas )
2.     Pengadaan buku Tahun 2012 senilai Rp. 500 Juta, diduga “fiktif”
3.     Dugaan Korupsi pengadaan mebeler untuk SD dari DAK Tahun 2013, senilai hampir RP. 1 Milyar     (Rekanan kabur ke luar negri)
4.    Dugaan pemotongan uang sertifikasi dengan jumlah sebesar Rp. 300.000 per orang dari tahun 2013-   2014.
5.   Dugaan adanya penyaimpangan pada pelaksanaan bantuan Block Grant ( SMPN 1 Sumber, SMPN 1 dan 2 Gunung Jati, SMPN 1 Arjawinangun) dimana tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2013, Tentang sistem pendidikan nasiaonal dan PP 32/2013.
6.    Seluruh proyek-proyek di DISDIK Kab Cirebon pada pelaksanaannya tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel (Pasal 3 KEPPRES No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah).

Pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013, diduga kuat ada campur tangan pihak Disdik Kabupaten Cirebon melalui bidang SarPras, yang secara tidak langsung mengkondisikan para penererima DAK.

Selain itu terdapat keganjilan dalam informasi harga satuan, jumlah lokal dan paket pada papan proyek pelaksanaan DAK Tahun 2013. Jumlah lokal yeng diterima pada Sekolah Dasar dalam pelaksanaan DAK Tahun 2013, seharusnya terdapat 6 lokal ruang kelas yang di rehabilitasi dan satu pembangunan perpustakaan pada masing-masing UPT kecamatan. Akan tetapi terdapat  ketidak samaan antara wilayah tengah, barat maupun timur dalam penerimaan jumlah ruang kelas yang seharusnya di rehabilitasi. Dengan adanya hal tersebut diduga kuat terjadi banyak penyimpangan pada program nasional DAK Tahun 2013.

Pada dasarnya “DANA ALOKASI KHUSUS” Tahun 2013 patut di kroscek, karena perbaikan mebeler antara wilayah barat, tengah dan timur tidak memiliki keseragaman, dengan memakan anggaran Rp. 5,1 Juta setiap lokalnya, yang diduga kuat untuk wilayah tengah dan timur tidak keseluruhan sekolah melaksanakan perbaikan mebeler.

Penyalahgunaan bukan hanya pada DAK Tahun 2013 saja. Penerimaan Bantuan Block Grant SMP dari APBN tahun 2014 didugaFIKTIF’ hal ini sudah pernah menjadi isu panas, yang bukan untuk ditutup-tutupi lagi, sebanyak 18 SMP di Kabupaten Cirebon yang menerima bantuan Block Grant  yakni berupa sarana dan prasarana fisik bangunan dan gedung, ternyata tidak sesuai dengan kreteria penerima. “Kebanyakan penerima bantuan tidak tepat sasaran. Bahkan si penerima merupakan sekolah eks RSBI”. Dalam hal ini sudah jelas adanya pelanggaran terhadap peraturan standar nasional pendidikan, Sejak di terbitkannya UU No. 20 Tahun 2003, Tentang sistem pendidikan nasiaonal dan PP 32/2013.

Atas dasar temuan tersebut, kami aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) menuntut hal-hal sebagai berikut
1.      Transparansi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang diduga banyak                  penyimpangan dan korupsi
2.      Menuntut pihak-pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan kami di      atas, yang diduga kuat melanggar KEPPRES No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Tentang        Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun      2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kami Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) yang terdiri dari :
1
PKSPD
( Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah)
 Kordinator : Ade Riyaman
2
LIPPED
(Lembaga Independen Pemantau Pemerintahan Daerah)
 Kordinator : Handoyo
3
KPAD
(Komite Pemantau Anggaran Daerah)
 Kordinator : Tobing
4
HIPAMI
(Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia)
 Kordinator : Yogi
5
MATLA’UL ANWAR
 Kordinator: Najiburohman
6
SAKA BUMI
 Kordinator : Dudin
7
ADIPAS
 Kordinator : Azis Mulyadi
8
PMII
 Kordinator : Riko


Senin, 22 September 2014

Kajian 01 : Aksi Unjuk Rasa dan Dilema Perburuhan Kita

Aksi unjuk rasa dan mogok kerja nampaknya sudah menjadi  fenomena yang biasa di masa sekarang. Dari aksi yang dilaksanakan secara damai sampai pada aksi yang berakhir dengan tindakan anarkis berupa pengrusakan fasilitas perusahaan atau penganiayaan terhadap orang-orang tertentu. Selain itu unjuk rasa seringkali "disusupi" pihak-pihak luar yang dengan tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan terhadap para pelaku unjuk rasa, seperti yang dialami PT. Kadera AR Indonesia pada akhir Maret 2001 dan PT. Batam Textile Industry di awal Mei 2000. Situasi ini tidak urung menciutkan niat investor untuk menanamkan modalnya di tanah air kita tercinta, dan bahkan para investor yang sudah masuk pun banyak yang sudah hengkang ke Cina, Vietnam atau negara-negara lain yang dinilai aman bagi usaha investasi mereka.

Dari kenyataan tersebut akan timbul pertanyaan, apa yang sedang terjadi dan mengapa pemerintah tidak juga berhasil meredakan situasi tersebut atau paling tidak mencegah tindakan anarkis, sehingga tercipta kestabilan dan kenyamanan dalam bekerja.  Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu maka dilihat tiga faktor utama yang dapat dianggap sebagai pemicu. Ketiga faktor tersebut juga melibatkan tiga pihak penting dalam hubungan industrial yaitu karyawan / buruh, pengusaha yang diwakili pihak management, dan pemerintah yang diwakili oleh Depnakertrans. Ada pun ketiga faktor tersebut adalah :
1.     Adanya tuntutan kesejahteraan dari karyawan.
2.     Tanggapan dari pengusaha / management yang tidak bersedia berunding dengan karyawan
3.      Peran Departemen Tenaga Kerja selaku lembaga yang  diberi kepercayaan untuk          menjembatani perselisihan antara buruh dengan pengusaha tidak berjalan sebagaimana  yang diharapkan.
Mengapa Buruh Melakukan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja?

Masalah mogok kerja di Indonesia sejak bergulirnya era reformasi sudah menjadi suatu hal yang “umum”. Meskipun prosedur untuk melakukan “mogok kerja” menurut UU Perburuhan no. 22 th 1957 harus terlebih dahulu mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan mogok dari ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah (P4D), dalam kenyataan para buruh tetap saja mogok tanpa menunggu adanya tanda terima tersebut
 
Jika dilihat secara  garis besar, unjuk rasa atau pemogokan pada dasarnya terjadi karena adanya ganjalan atau ketidakharmonisan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Adanya tuntutan yang diajukan pekerja, yang tidak ditanggapi atau tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha, seringkali menimbulkan gejolak dan konflik  yang diikuti unjuk rasa dan pemogokan. Menurut Indra Ibrahim (2001) dalam makalah “Pengatasan Unjuk Rasa di  Industri Tekstil” tuntutan para pengunjuk rasa dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu tuntutan normatif dan tuntutan non normatif.
 
Tuntutan Normatif 
No.
Tuntutan
Jumlah Kasus
Prosentase
1.         
UMR
40
21.98
2.         
Hak cuti
34
18.68
3.         
Jamsostek
25
13.74
4.         
PHK
24
13.19
5.         
Hak lembur
18
9.89
6.         
Serikat Pekerja
13
7.14
7.         
Hak THR
12
6.59
8.         
Uang jasa
6
3.30
9.         
KKB
5
2.75
10.      
Pelaksanaan pesangon
5
2.75
 
Total
182
100.00

 Tuntutan Non Normatif

No.
Tuntutan
Jumlah Kasus
Prosentase
1.         
Kenaikan Upah /THR
89
23.67
2.         
Menu / Uang makan
53
14.10
3.         
Transport
33
8.78
4.         
Insentif / Kesejahteraan
32
8.51
5.         
Solidaritas
23
6.12
6.         
Bonus
18
4.79
7.         
Tunjangan Sembako
17
4.52
8.         
Intimidasi / Skorsing
16
4.26
9.         
Kontrak Kerja
16
4.26
10.      
Manager SDM mundur
14
3.72
11.      
Pesangon
10
2.66
12.      
Catering
9
2.39
13.      
Pakaian kerja
9
2.39
14.      
Premi Kehadiran
8
2.13
15.      
Kerja kembali
7
1.86
16.      
Uang shift
7
1.86
17.      
Sarana ibadah
6
1.60
18.      
Pengangkatan
4
1.06
19.      
Surat sakit
3
0.8
20.      
Slip gaji
2
0.53
 
Total
376
100.00

Data tahun 2000 

Jika dilihat dari kedua tabel diatas maka faktor gaji/upah tampaknya masih mendominasi tuntutan para pekerja.Dalam kasus PT Kadera AR Indonesia,  aksi mogok dipicu oleh rendahnya gaji karyawan serta seringnya pimpinan perusahaan bertindak sewenang-wenang. Namun jika dilihat lebih lanjut akar masalahnya adalah gaji (tingkat kesejahteraan) karyawan yang dirasa sudah sangat tidak mencukupi biaya hidup (Kompas, 31 Maret 2001).  Hal tersebut dapat dimengerti mengingat situasi perekonomian yang sangat parah sehingga para pekerja masih jauh dari sejahtera. Meskipun pemerintah telah menetapkan UMR di setiap daerah, namun UMR tersebut selalu dirasakan kurang akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang selalu lebih tinggi dibanding kenaikan upah.
 
Tuntutan untuk memperbaiki kesejahteraan hidup tampaknya akan terus menjadi tuntutan para buruh, mengingat bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi agar para pekerja dapat termotivasi untuk bekerja dengan baik, seperti yang dikemukakan oleh Abraham Maslow dalam teori Hirarki Kebutuhan (Hierarchy of Needs Theory). Jika mengambil teori Hirarki Kebutuhan dari Abraham Maslow maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi motivasi dan produktivitas pekerja adalah:
1.      Physiological (kebutuhan fisik): adalah upah, rumah, sandang
2.      Safety (kebutuhan akan rasa aman): adalah jabatan, kepastian karir, status kerja yang jelas
3.      Social (kebutuhan akan hubungan sosial / kasih sayang): adalah hubungan interpersonal antar rekan kerja, atasan dan bawahan, dan iklim kerja
4.      Esteem (kebutuhan akan pengakuan / dihargai): adalah penghargaan perusahaan terhadap individu atas kinerja atau hasil usahanya, pemberian otonomi
5.      Self-actualization (kebutuhan aktualisasi diri): kesempatan untuk mengembangkan kreativitas dan perwujudan diri / professionalisme.
Berdasarkan hirarki kebutuhan tersebut di atas maka jika kebutuhan dasar / fisik dari para buruh masih belum terpenuhi maka gejolak dan konflik dalam hubungan industrial dipastikan masih akan marak dikemudian hari

Hampir senada dengan pendapat Maslow,  seorang psikolog lain bernama Frederick Herzberg mengemukakan sebuah teori yang disebut Motivation-Hygiene Theory.  Herzberg membagi kebutuhan pekerja menjadi dua bagian yaitu: Hygiene Factors dan Motivational Factors.

Hygiene factors berhubungan dengan kebutuhan fisik / biologis seperti makanan, pakaian dan perumahan. Hygiene factors ini dalam perusahaan dapat berupa  kebijakan perusahaan, system administrasi, gaji, iklim kerja, lingkungan kerja, hubungan interpersonal dan supervisi. Menurut Herberg jika faktor ini telah dipenuhi oleh perusahaan maka dapat meningkatkan motivasi meskipun belum menjamin bahwa pekerja akan puas. Kepuasan kerja dalam hal ini sangat tergantung pada situasi atau kondisi yang ada pada saat itu. Sebaliknya, Motivator factors, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan achievement (prestasi), proses mencapai suatu prestasi, dan kesempatan untuk mengembangkan diri secara psikologis. Dalam perusahaan faktor ini dapat berupa jenis atau nilai suatu pekerjaan bagi si pemegang jabatan, tanggung jawab, pengakuan atas prestasi kerja, atau pun prestasi yang dapat diraih oleh si pekerja. Menurut Herzberg faktor ini lebih dapat memotivasi si pekerja jika kebutuhan ini dapat dipenuhi.  Secara singkat kedua faktor tersebut dapat dibedakan dari dua pertanyaan:
1.      Mengapa Anda harus bekerja? (Hygiene factor), dan
2.      Apakah yang membuat Anda bekerja dengan baik? (Motivator factors).
Mengapa Pengusaha Menolak untuk Berunding?
 
Ratifikasi konvensi ILO no.87 pada 5 Juni 1998 dan gerakan reformasi di segala bidang yang terjadi di Indonesia telah mengubah nuansa hubungan industrial. Jika pada era sebelumnya hanya dikenal satu-satunya serikat pekerja yaitu SPSI, maka saat ini jumlah serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) mungkin sudah mencapai ratusan SP/SB. Permasalahan menjadi bertambah dengan kurangnya kesadaran para pekerja/buruh untuk mematuhi rambu-rambu peraturan ketenagakerjaan atau undang-undang perburuhan  sehingga banyak terjadi gejolak hubungan industrial akibat adanya unsur pemaksaan kehendak yang cenderung mengarah pada tindakan anarkis oleh pekerja pada saat mereka menuntut haknya.
 
Disisi lain para pengusaha sedang menghadapi dilema akibat krisis multidimensi. Jangankan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagaimana yang dituntut oleh para pekerja, untuk dapat mempertahankan eksistensi usahanya saja sudah sangat sulit. Meskipun tidak diingkari bahwa ada juga beberapa pengusaha yang tidak / belum mau mengakomodir keinginan para pekerjanya agar diperlakukan sebagai mitra sejajar dalam kegiatan produksi perusahaannya.
 
Jika diperhatikan secara cermat ada beberapa alasan mengapa para pengusaha tidak mau berunding dengan para buruh jika terjadi tuntutan:
1.      Ketidakmampuan pengusaha (dalam hal ini diwakili oleh pihak manajemen) dalam memenuhi tuntutan pekerja sebagai akibat dari rendahnya produktivitas atau defisit keuangan yang dialami perusahaan.
2.      Adanya fakta-fakta yang ditemukan oleh pengusaha bahwa aksi unjuk rasa atau pemogokan bukan murni merupakan aspirasi seluruh pekerja di perusahaan tersebut tetapi merupakan provokasi pihak lain. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kasus para buruh yang berunjuk rasa atau mogok kerja tidak tahu apa yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut, mereka ikut dalam aksi tersebut karena dipaksa.
3.      Pengusaha sengaja tidak merespons keinginan para pekerja karena pengusaha menganggap seandainya terjadi mogok dan unjuk rasa, maka perusahaan dapat ditutup untuk sementara sampai keadaan menjadi reda; selanjutnya perusahaan dibuka kembali dengan merekrut pekerja baru.
4.      Pengusaha membiarkan unjuk rasa dan mogok kerja terjadi untuk kemudian dilakukan PHK. Dalam banyak kasus pengusaha yang melakukan hal tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun dari pihak terkait (Depnakertrans) sebagai akibat dari lemahnya penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia.
5.      Tuntutan pekerja secara baik-baik tanpa disertai unjuk rasa dan mogok kerja seringkali diabaikan atau tidak direspons oleh pengusaha karena pengusaha beranggapan  bahwa nantinya tuntutan tersebut akan hilang dengan sendirinya. Dalam hal ini pengusaha seringkali terlalu percaya diri atau terlalu yakin bahwa sistem yang dijalankan di perusahaannya adalah yang terbaik sehingga tidak perlu lagi mendengarkan tuntutan pekerja.
Bagaimana Peran Pemerintah?
 
Dalam hubungan industrial dikenal unsur tripartit yaitu Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh (yang mewakili tenaga kerja) serta Pemerintah (dalam hal ini Depnakertrans). Unsur Pemerintah diharapkan bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak diantara dua unsur pertama. Namun dalam kenyataannya Pemerintah ternyata tidak dapat menjalankan peran tersebut dengan baik. Hal ini terbukti dari  lahirnya peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan yang cenderung kontroversial, seperti UU no. 21/2000 dan Kepmen No. 150/2000. Selain itu perangkat peraturan perundangan ketenagakerjaan yang ada seringkali berubah-ubah dan banyak yang sudah ketinggalan jaman (out of date).
 
Dalam kasus-kasus mogok kerja dan unjuk rasa yang berakhir dengan tindakan-tindakan anarkis peran Pemerintah (Depnakertrans dan termasuk juga Kepolisian) memang sangat dinantikan. Hal ini dipandang krusial mengingat bahwa kasus unjuk rasa telah melibatkan banyak pihak dan menjadi sorotan bagi pengusaha asing yang mau menanamkan modalnya di Indonesia untuk melihat sejauhmana hukum dapat ditegakkan di Republik ini.
 
Penutup
 
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari maka penulis mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Perlu adanya komunikasi dua arah dan terus-menerus antara pengusaha dan pekerja untuk mencegah prasangka dari kedua belah pihak sehingga tercapai hubungan industrial yang baik.
2.      Pihak pengusaha sebaiknya merespon tuntutan buruh secara cepat dengan melakukan pendekatan-pendekatan pada perwakilan serikat buruh/pekerja, sehingga unjuk rasa dan mogok kerja dapat dicegah atau paling sedikit unjuk rasa atau mogok tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan pekerja.
3.      Pemerintah perlu bertindak cepat dan proaktif dalam menyelesaikan perselisihan buruh/pekerja dengan pengusaha sehingga tindakan anarkis dapat dicegah
4.      Pemerintah perlu segera menyusun perangkat perundangan ketenagakerjaan terutama yang menyangkut unjuk rasa dan mogok kerja sehingga tidak merusak citra Indonesia di mata investor
5.      Perlu adanya tindakan tegas dan adil dalam menindak para pelaku unjuk rasa & mogok kerja maupun pihak lain yang bertindak anarkis.