Jumat, 26 September 2014

DISDIK TUTUP MATA

Hari     : Selasa, 23 September 2014



Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Sudah saatnya kita Masyarakat Cirebon mengetahui, mengawal, dan mengawasi minimalnya mencegah  tindak korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat daerah (Kab. Cirebon) yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Untuk mendapatkan mutu pendidikan yang berkualitas, sepertinya hanya akan menjadi angan-angan Masyarakat Kabupaten Cirebon. Pasalnya dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, diduga kuat terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Beberapa hal yang kami temui di lapangan mengenai hasil investigasi terkait temuan tindakan-tidakan penyalahgunaan dana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon :
1.    Dugaan proyek fiktif SMA palimanan Anggaran APBD Tahun 2013 (4 kelas, dikerjakan hanya 2         kelas )
2.     Pengadaan buku Tahun 2012 senilai Rp. 500 Juta, diduga “fiktif”
3.     Dugaan Korupsi pengadaan mebeler untuk SD dari DAK Tahun 2013, senilai hampir RP. 1 Milyar     (Rekanan kabur ke luar negri)
4.    Dugaan pemotongan uang sertifikasi dengan jumlah sebesar Rp. 300.000 per orang dari tahun 2013-   2014.
5.   Dugaan adanya penyaimpangan pada pelaksanaan bantuan Block Grant ( SMPN 1 Sumber, SMPN 1 dan 2 Gunung Jati, SMPN 1 Arjawinangun) dimana tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2013, Tentang sistem pendidikan nasiaonal dan PP 32/2013.
6.    Seluruh proyek-proyek di DISDIK Kab Cirebon pada pelaksanaannya tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel (Pasal 3 KEPPRES No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah).

Pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013, diduga kuat ada campur tangan pihak Disdik Kabupaten Cirebon melalui bidang SarPras, yang secara tidak langsung mengkondisikan para penererima DAK.

Selain itu terdapat keganjilan dalam informasi harga satuan, jumlah lokal dan paket pada papan proyek pelaksanaan DAK Tahun 2013. Jumlah lokal yeng diterima pada Sekolah Dasar dalam pelaksanaan DAK Tahun 2013, seharusnya terdapat 6 lokal ruang kelas yang di rehabilitasi dan satu pembangunan perpustakaan pada masing-masing UPT kecamatan. Akan tetapi terdapat  ketidak samaan antara wilayah tengah, barat maupun timur dalam penerimaan jumlah ruang kelas yang seharusnya di rehabilitasi. Dengan adanya hal tersebut diduga kuat terjadi banyak penyimpangan pada program nasional DAK Tahun 2013.

Pada dasarnya “DANA ALOKASI KHUSUS” Tahun 2013 patut di kroscek, karena perbaikan mebeler antara wilayah barat, tengah dan timur tidak memiliki keseragaman, dengan memakan anggaran Rp. 5,1 Juta setiap lokalnya, yang diduga kuat untuk wilayah tengah dan timur tidak keseluruhan sekolah melaksanakan perbaikan mebeler.

Penyalahgunaan bukan hanya pada DAK Tahun 2013 saja. Penerimaan Bantuan Block Grant SMP dari APBN tahun 2014 didugaFIKTIF’ hal ini sudah pernah menjadi isu panas, yang bukan untuk ditutup-tutupi lagi, sebanyak 18 SMP di Kabupaten Cirebon yang menerima bantuan Block Grant  yakni berupa sarana dan prasarana fisik bangunan dan gedung, ternyata tidak sesuai dengan kreteria penerima. “Kebanyakan penerima bantuan tidak tepat sasaran. Bahkan si penerima merupakan sekolah eks RSBI”. Dalam hal ini sudah jelas adanya pelanggaran terhadap peraturan standar nasional pendidikan, Sejak di terbitkannya UU No. 20 Tahun 2003, Tentang sistem pendidikan nasiaonal dan PP 32/2013.

Atas dasar temuan tersebut, kami aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) menuntut hal-hal sebagai berikut
1.      Transparansi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang diduga banyak                  penyimpangan dan korupsi
2.      Menuntut pihak-pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan kami di      atas, yang diduga kuat melanggar KEPPRES No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Tentang        Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun      2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kami Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) yang terdiri dari :
1
PKSPD
( Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah)
 Kordinator : Ade Riyaman
2
LIPPED
(Lembaga Independen Pemantau Pemerintahan Daerah)
 Kordinator : Handoyo
3
KPAD
(Komite Pemantau Anggaran Daerah)
 Kordinator : Tobing
4
HIPAMI
(Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia)
 Kordinator : Yogi
5
MATLA’UL ANWAR
 Kordinator: Najiburohman
6
SAKA BUMI
 Kordinator : Dudin
7
ADIPAS
 Kordinator : Azis Mulyadi
8
PMII
 Kordinator : Riko


Tidak ada komentar:

Posting Komentar