Hari : Selasa, 23 September
2014
Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan untuk menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Sudah
saatnya kita Masyarakat Cirebon mengetahui, mengawal, dan mengawasi minimalnya
mencegah tindak korupsi yang dilakukan
pejabat-pejabat daerah (Kab. Cirebon) yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Untuk mendapatkan mutu pendidikan yang berkualitas,
sepertinya hanya akan menjadi angan-angan Masyarakat
Kabupaten Cirebon. Pasalnya dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
2013, diduga kuat terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Beberapa hal yang kami temui di lapangan mengenai hasil
investigasi terkait temuan tindakan-tidakan penyalahgunaan dana pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Cirebon :
1. Dugaan
proyek fiktif SMA palimanan Anggaran
APBD Tahun 2013 (4 kelas, dikerjakan hanya 2 kelas )
2. Pengadaan
buku Tahun 2012 senilai Rp. 500 Juta, diduga “fiktif”
3. Dugaan Korupsi pengadaan mebeler untuk SD dari DAK
Tahun 2013, senilai hampir RP. 1 Milyar (Rekanan kabur ke luar negri)
4. Dugaan pemotongan uang sertifikasi dengan jumlah
sebesar Rp. 300.000 per orang dari tahun 2013- 2014.
5. Dugaan adanya penyaimpangan pada pelaksanaan bantuan Block Grant ( SMPN 1 Sumber, SMPN 1 dan
2 Gunung Jati, SMPN 1 Arjawinangun) dimana tidak sesuai dengan aturan yang
tertuang dalam UU
No. 20 Tahun 2013,
Tentang sistem pendidikan nasiaonal dan PP 32/2013.
6. Seluruh proyek-proyek di DISDIK Kab Cirebon pada
pelaksanaannya tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak
diskriminatif, akuntabel (Pasal 3 KEPPRES No 80 Tahun 2003 beserta
perubahannya Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah).
Pada
pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013, diduga kuat ada campur tangan
pihak Disdik
Kabupaten Cirebon melalui bidang SarPras, yang secara tidak langsung
mengkondisikan para penererima DAK.
Selain itu terdapat keganjilan dalam
informasi harga
satuan, jumlah lokal dan paket pada papan proyek pelaksanaan DAK Tahun 2013. Jumlah
lokal yeng diterima pada Sekolah Dasar dalam pelaksanaan DAK Tahun 2013,
seharusnya terdapat 6 lokal ruang kelas yang di rehabilitasi dan satu
pembangunan perpustakaan pada masing-masing UPT kecamatan. Akan tetapi terdapat ketidak samaan antara wilayah tengah, barat
maupun timur dalam penerimaan jumlah ruang kelas yang seharusnya di
rehabilitasi. Dengan adanya hal tersebut diduga kuat terjadi banyak
penyimpangan pada program nasional DAK Tahun 2013.
Pada dasarnya “DANA ALOKASI KHUSUS” Tahun 2013 patut
di kroscek, karena
perbaikan mebeler antara wilayah barat, tengah dan timur tidak memiliki
keseragaman, dengan memakan anggaran Rp. 5,1 Juta setiap lokalnya, yang diduga
kuat untuk wilayah tengah dan timur tidak keseluruhan sekolah melaksanakan
perbaikan mebeler.
Penyalahgunaan bukan hanya pada DAK Tahun 2013 saja.
Penerimaan Bantuan Block Grant SMP dari APBN tahun 2014 diduga ‘FIKTIF’ hal ini
sudah pernah
menjadi isu panas, yang bukan untuk ditutup-tutupi lagi, sebanyak 18 SMP di
Kabupaten Cirebon yang menerima bantuan Block
Grant
yakni berupa sarana dan prasarana fisik bangunan dan gedung, ternyata
tidak sesuai dengan kreteria penerima. “Kebanyakan penerima bantuan tidak tepat
sasaran. Bahkan si penerima merupakan sekolah eks RSBI”. Dalam hal ini sudah
jelas adanya pelanggaran terhadap peraturan standar nasional pendidikan, Sejak
di terbitkannya UU No. 20 Tahun 2003, Tentang sistem pendidikan nasiaonal dan
PP 32/2013.
Atas dasar temuan tersebut, kami aliansi Rakyat
Cirebon Anti Korupsi (RACAK) menuntut hal-hal sebagai berikut
1. Transparansi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten
Cirebon, yang diduga banyak penyimpangan dan korupsi
2. Menuntut pihak-pihak berwenang dapat melakukan
pemeriksaan mendalam terkait temuan kami di atas, yang diduga kuat melanggar
KEPPRES No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) yang
terdiri dari :
1
|
PKSPD
( Pusat
Kajian Strategis Pembangunan Daerah)
|
Kordinator :
Ade Riyaman
|
2
|
LIPPED
(Lembaga
Independen Pemantau Pemerintahan Daerah)
|
Kordinator :
Handoyo
|
3
|
KPAD
(Komite
Pemantau Anggaran Daerah)
|
Kordinator :
Tobing
|
4
|
HIPAMI
(Himpunan
Pemuda dan Mahasiswa Indonesia)
|
Kordinator : Yogi
|
5
|
MATLA’UL ANWAR
|
Kordinator:
Najiburohman
|
6
|
SAKA BUMI
|
Kordinator :
Dudin
|
7
|
ADIPAS
|
Kordinator :
Azis Mulyadi
|
8
|
PMII
|
Kordinator :
Riko
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar