Jumat, 26 September 2014

Korupsi di Tubuh DCKTR ( Kab. Cirebon)

Hari                        : Selasa, 23 September 2014



Dalam pasal 3 Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sudah saatnya Rakyat Cirebon bangkit untuk memberantas, minimalnya meminimalisir Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan para Pejabat Pemerintah Kab. Cirebon, yang jelas-jelas merugikan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beberapa hal yang kami temukan dilapangan mengenai hasil investigasi terkait Dana Bantuan Provinsi tahun 2013 sebesar Rp. 8,8 Milyar dan tahun 2014 sebesar Rp. 26 Milyar  yang mengalir kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon, sebagai berikut :
1.      Tidak Transparannya Proyek-proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan dan Tindak Pidan Korupsi.
2. Tidak Efisiensinya dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan dalam pengalokasiannya, dimana ini juga dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan.
3.      Penyalahgunaan Jabatan dalam menentukan rekanan atau pelaksana untuk pengerjaan proyek yang sudah dipaket-paketkan tanpa sharing projek dengan Asosiasi Jasa Kontruksi.
4.      Mengenai Bantuan Provinsi pada Tahun 2013 yang diterima DCKTR sebesar Rp. 8,8 Milyar yang terealisasi hanya 50% dari anggaran yang sudah ditetapkan, pada saat itu saudara Ir. Arif Suprayitno sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
5.      Dana Bantuan Provinsi pada Tahun 2013 dan 2014 pada pelaksanaannya tidak  berdasarkan pada prinsip-prinsip akuntabilitas (Pasal 3 KEPRES No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya), dimana jelas-jelas hanya dimainkan oleh pihak yang terkait sehingga disinyalir mengalami kebocoran anggaran Milyaran Rupiah yang merugikan keuangan Negara.

Dalam hal ini pihak DCKTR seakan pura-pura tidak mengetahui persoalan yang terjadi, padahal mereka sering bermain dan mengotak-ngatik anggaran tersebut. Dana Bantuan Provinsi Tahun 2014 sebesar Rp. 26 Milyar dikerjakan sebelum anggaran tersebut cair, jelas disini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami, dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Cirebon.
Atas dasar temuan tersebut, kami Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) Menuntut hal-hal sebagai berikut :
1.    Transparasi Proyek-Proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang di duga banyak terjadi Penyimpangan dan Korupsi.
2.   Menuntut pihak-pihak berwenang /penegak hukum yang terkait dapat melakukan pemeriksaan mendalam terkait Program BanGub/BanProv Tahun 2014 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Cirebon.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar