Aksi unjuk rasa dan mogok kerja
nampaknya sudah menjadi fenomena yang
biasa di masa sekarang. Dari aksi yang dilaksanakan secara damai sampai pada
aksi yang berakhir dengan tindakan anarkis berupa pengrusakan fasilitas
perusahaan atau penganiayaan terhadap orang-orang tertentu. Selain itu unjuk
rasa seringkali "disusupi" pihak-pihak luar yang dengan tidak
segan-segan melakukan tindakan kekerasan terhadap para pelaku unjuk rasa,
seperti yang dialami PT. Kadera AR
Indonesia pada akhir Maret 2001 dan PT. Batam Textile Industry di awal Mei
2000. Situasi ini tidak urung menciutkan niat investor untuk menanamkan
modalnya di tanah air kita tercinta, dan bahkan para investor yang sudah
masuk pun banyak yang sudah hengkang ke Cina, Vietnam atau negara-negara lain
yang dinilai aman bagi usaha investasi mereka.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dari kenyataan tersebut akan timbul pertanyaan,
apa yang sedang terjadi dan mengapa pemerintah tidak juga berhasil meredakan
situasi tersebut atau paling tidak mencegah tindakan anarkis, sehingga
tercipta kestabilan dan kenyamanan dalam bekerja. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu
maka dilihat tiga faktor utama yang dapat dianggap sebagai pemicu. Ketiga
faktor tersebut juga melibatkan tiga pihak penting dalam hubungan industrial
yaitu karyawan / buruh, pengusaha yang diwakili pihak management, dan
pemerintah yang diwakili oleh Depnakertrans.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Adanya
tuntutan kesejahteraan dari karyawan.
2. Tanggapan
dari pengusaha / management yang tidak bersedia berunding dengan karyawan
3. Peran Departemen Tenaga Kerja selaku lembaga
yang diberi kepercayaan untuk menjembatani perselisihan antara buruh dengan pengusaha tidak berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengapa Buruh Melakukan Unjuk Rasa dan Mogok
Kerja?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masalah mogok kerja di Indonesia sejak
bergulirnya era reformasi sudah menjadi suatu hal yang “umum”. Meskipun
prosedur untuk melakukan “mogok kerja” menurut UU Perburuhan no. 22 th 1957
harus terlebih dahulu mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan mogok dari
ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah (P4D),
dalam kenyataan para buruh tetap saja mogok tanpa menunggu adanya tanda
terima tersebut
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika dilihat secara garis besar, unjuk rasa atau pemogokan pada
dasarnya terjadi karena adanya ganjalan atau ketidakharmonisan hubungan
antara pekerja dan pengusaha. Adanya tuntutan yang diajukan pekerja, yang
tidak ditanggapi atau tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha, seringkali
menimbulkan gejolak dan konflik yang
diikuti unjuk rasa dan pemogokan. Menurut Indra Ibrahim (2001) dalam makalah
“Pengatasan Unjuk Rasa di Industri
Tekstil” tuntutan para pengunjuk rasa dapat dibagi menjadi dua kategori,
yaitu tuntutan normatif dan tuntutan non normatif.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tuntutan Normatif
Tuntutan Non Normatif
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Data tahun
2000
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika dilihat dari kedua tabel diatas maka faktor
gaji/upah tampaknya masih mendominasi tuntutan para pekerja.Dalam kasus PT
Kadera AR Indonesia, aksi mogok dipicu
oleh rendahnya gaji karyawan serta seringnya pimpinan perusahaan bertindak
sewenang-wenang. Namun jika dilihat lebih lanjut akar masalahnya adalah gaji
(tingkat kesejahteraan) karyawan yang dirasa sudah sangat tidak mencukupi
biaya hidup (Kompas, 31 Maret 2001). Hal tersebut dapat dimengerti
mengingat situasi perekonomian yang sangat parah sehingga para pekerja masih
jauh dari sejahtera. Meskipun pemerintah telah menetapkan UMR di setiap
daerah, namun UMR tersebut selalu dirasakan kurang akibat kenaikan harga
kebutuhan pokok yang selalu lebih tinggi dibanding kenaikan upah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tuntutan untuk memperbaiki
kesejahteraan hidup tampaknya akan terus menjadi tuntutan para buruh,
mengingat bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi
agar para pekerja dapat termotivasi untuk bekerja dengan baik, seperti yang
dikemukakan oleh Abraham Maslow dalam teori Hirarki Kebutuhan (Hierarchy
of Needs Theory). Jika mengambil teori Hirarki Kebutuhan dari Abraham
Maslow maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi motivasi dan produktivitas
pekerja adalah:
1. Physiological
(kebutuhan fisik): adalah upah, rumah, sandang
2.
Safety (kebutuhan akan rasa aman): adalah jabatan, kepastian karir, status kerja
yang jelas
3.
Social (kebutuhan akan hubungan sosial / kasih sayang): adalah hubungan interpersonal antar
rekan kerja, atasan dan bawahan, dan iklim kerja
4.
Esteem (kebutuhan akan pengakuan / dihargai): adalah penghargaan perusahaan terhadap individu
atas kinerja atau hasil usahanya, pemberian otonomi
5. Self-actualization
(kebutuhan aktualisasi diri): kesempatan untuk
mengembangkan kreativitas dan perwujudan diri / professionalisme.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan hirarki kebutuhan tersebut di atas
maka jika kebutuhan dasar / fisik dari para buruh masih belum terpenuhi maka
gejolak dan konflik dalam hubungan industrial dipastikan masih akan marak
dikemudian hari
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hampir senada dengan pendapat Maslow, seorang psikolog lain bernama Frederick
Herzberg mengemukakan sebuah teori yang disebut Motivation-Hygiene Theory. Herzberg membagi kebutuhan pekerja menjadi
dua bagian yaitu: Hygiene Factors dan Motivational Factors.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hygiene factors berhubungan
dengan kebutuhan fisik / biologis seperti makanan, pakaian dan perumahan. Hygiene
factors ini dalam perusahaan dapat berupa
kebijakan perusahaan, system administrasi, gaji, iklim kerja,
lingkungan kerja, hubungan interpersonal dan supervisi. Menurut Herberg jika
faktor ini telah dipenuhi oleh perusahaan maka dapat meningkatkan motivasi
meskipun belum menjamin bahwa pekerja akan puas. Kepuasan kerja dalam hal ini
sangat tergantung pada situasi atau kondisi yang ada pada saat itu.
Sebaliknya, Motivator factors, adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan achievement (prestasi), proses mencapai suatu prestasi, dan
kesempatan untuk mengembangkan diri secara psikologis. Dalam perusahaan
faktor ini dapat berupa jenis atau nilai suatu pekerjaan bagi si pemegang
jabatan, tanggung jawab, pengakuan atas prestasi kerja, atau pun prestasi
yang dapat diraih oleh si pekerja. Menurut Herzberg faktor ini lebih dapat
memotivasi si pekerja jika kebutuhan ini dapat dipenuhi. Secara singkat kedua faktor tersebut dapat
dibedakan dari dua pertanyaan:
1.
Mengapa
Anda harus bekerja? (Hygiene factor), dan
2. Apakah yang membuat Anda bekerja dengan baik? (Motivator
factors).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengapa Pengusaha Menolak untuk Berunding?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ratifikasi konvensi ILO no.87 pada 5 Juni 1998
dan gerakan reformasi di segala bidang yang terjadi di
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Disisi lain para pengusaha sedang menghadapi
dilema akibat krisis multidimensi. Jangankan untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja sebagaimana yang dituntut oleh para pekerja, untuk dapat
mempertahankan eksistensi usahanya saja sudah sangat sulit. Meskipun tidak
diingkari bahwa ada juga beberapa pengusaha yang tidak / belum mau
mengakomodir keinginan para pekerjanya agar diperlakukan sebagai mitra
sejajar dalam kegiatan produksi perusahaannya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika diperhatikan
secara cermat ada beberapa alasan mengapa para pengusaha tidak mau berunding
dengan para buruh jika terjadi tuntutan:
1.
Ketidakmampuan pengusaha (dalam hal ini
diwakili oleh pihak manajemen) dalam memenuhi tuntutan pekerja sebagai akibat
dari rendahnya produktivitas atau defisit keuangan yang dialami perusahaan.
2.
Adanya fakta-fakta yang ditemukan oleh
pengusaha bahwa aksi unjuk rasa atau pemogokan bukan murni merupakan aspirasi
seluruh pekerja di perusahaan tersebut tetapi merupakan provokasi pihak lain.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kasus para buruh yang berunjuk rasa
atau mogok kerja tidak tahu apa yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut,
mereka ikut dalam aksi tersebut karena dipaksa.
3.
Pengusaha sengaja tidak merespons keinginan
para pekerja karena pengusaha menganggap seandainya terjadi mogok dan unjuk
rasa, maka perusahaan dapat ditutup untuk sementara sampai keadaan menjadi
reda; selanjutnya perusahaan dibuka kembali dengan merekrut pekerja baru.
4.
Pengusaha membiarkan unjuk rasa dan mogok
kerja terjadi untuk kemudian dilakukan PHK. Dalam banyak kasus pengusaha yang
melakukan hal tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun dari pihak terkait
(Depnakertrans) sebagai akibat dari lemahnya penegakan hukum (law
enforcement) di
5. Tuntutan
pekerja secara baik-baik tanpa disertai unjuk rasa dan mogok kerja seringkali
diabaikan atau tidak direspons oleh pengusaha karena pengusaha
beranggapan bahwa nantinya tuntutan
tersebut akan hilang dengan sendirinya. Dalam hal ini pengusaha seringkali
terlalu percaya diri atau terlalu yakin bahwa sistem yang dijalankan di
perusahaannya adalah yang terbaik sehingga tidak perlu lagi mendengarkan
tuntutan pekerja.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana Peran Pemerintah?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam
hubungan industrial dikenal unsur tripartit yaitu Pengusaha, Serikat
Pekerja/Buruh (yang mewakili tenaga kerja) serta Pemerintah (dalam hal ini
Depnakertrans). Unsur Pemerintah diharapkan bertindak sebagai fasilitator
yang tidak memihak diantara dua unsur pertama. Namun dalam kenyataannya
Pemerintah ternyata tidak dapat menjalankan peran tersebut dengan baik. Hal
ini terbukti dari lahirnya
peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan yang cenderung kontroversial,
seperti UU no. 21/2000 dan Kepmen No. 150/2000. Selain itu perangkat
peraturan perundangan ketenagakerjaan yang ada seringkali berubah-ubah dan
banyak yang sudah ketinggalan jaman (out of date).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam
kasus-kasus mogok kerja dan unjuk rasa yang berakhir dengan tindakan-tindakan
anarkis peran Pemerintah (Depnakertrans dan termasuk juga Kepolisian) memang
sangat dinantikan. Hal ini dipandang krusial mengingat bahwa kasus unjuk rasa
telah melibatkan banyak pihak dan menjadi sorotan bagi pengusaha asing yang
mau menanamkan modalnya di
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari maka penulis
mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Perlu adanya komunikasi dua arah dan
terus-menerus antara pengusaha dan pekerja untuk mencegah prasangka dari
kedua belah pihak sehingga tercapai hubungan industrial yang baik.
2. Pihak pengusaha sebaiknya merespon tuntutan
buruh secara cepat dengan melakukan pendekatan-pendekatan pada perwakilan
serikat buruh/pekerja, sehingga unjuk rasa dan mogok kerja dapat dicegah atau
paling sedikit unjuk rasa atau mogok tidak menimbulkan kerugian yang besar
bagi perusahaan dan pekerja.
3. Pemerintah perlu bertindak cepat dan
proaktif dalam menyelesaikan perselisihan buruh/pekerja dengan pengusaha
sehingga tindakan anarkis dapat dicegah
4. Pemerintah perlu segera menyusun perangkat
perundangan ketenagakerjaan terutama yang menyangkut unjuk rasa dan mogok
kerja sehingga tidak merusak citra
5. Perlu adanya tindakan tegas dan adil dalam
menindak para pelaku unjuk rasa & mogok kerja maupun pihak lain yang
bertindak anarkis.
|
Senin, 22 September 2014
Kajian 01 : Aksi Unjuk Rasa dan Dilema Perburuhan Kita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar