Hari : Selasa, 23 September
2014
Dalam pasal 3 Undang-undang No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak
warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik. Sudah saatnya Rakyat Cirebon bangkit untuk
memberantas, minimalnya meminimalisir Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan
Wewenang yang dilakukan para Pejabat Pemerintah Kab. Cirebon, yang jelas-jelas
merugikan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa hal yang kami temukan
dilapangan mengenai hasil investigasi terkait Dana Bantuan Provinsi tahun 2013
sebesar Rp. 8,8 Milyar dan tahun 2014 sebesar Rp. 26 Milyar yang mengalir kepada Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon, sebagai berikut :
1.
Tidak
Transparannya
Proyek-proyek di Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan dan
Tindak Pidan Korupsi.
2. Tidak Efisiensinya dalam pelaksanaan proyek-proyek yang
dikerjakan dalam pengalokasiannya, dimana ini juga dapat menyebabkan terjadinya
penyimpangan.
3.
Penyalahgunaan Jabatan
dalam menentukan rekanan atau pelaksana untuk pengerjaan proyek yang sudah
dipaket-paketkan tanpa sharing projek dengan Asosiasi Jasa Kontruksi.
4.
Mengenai Bantuan Provinsi pada Tahun 2013 yang diterima
DCKTR sebesar Rp. 8,8 Milyar yang terealisasi hanya 50% dari anggaran yang
sudah ditetapkan, pada saat itu saudara Ir. Arif Suprayitno sebagai Kepala
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
5. Dana
Bantuan Provinsi pada Tahun 2013 dan 2014 pada
pelaksanaannya tidak berdasarkan pada
prinsip-prinsip akuntabilitas (Pasal 3 KEPRES No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya),
dimana jelas-jelas
hanya dimainkan oleh pihak yang terkait sehingga disinyalir
mengalami kebocoran anggaran Milyaran Rupiah yang merugikan keuangan Negara.
Dalam hal ini pihak
DCKTR seakan pura-pura tidak mengetahui persoalan yang terjadi, padahal mereka
sering bermain dan mengotak-ngatik anggaran tersebut. Dana Bantuan Provinsi
Tahun 2014 sebesar Rp. 26 Milyar dikerjakan sebelum anggaran tersebut cair,
jelas disini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami, dan masih banyak lagi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kab Cirebon.
Atas dasar temuan tersebut, kami
Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) Menuntut hal-hal sebagai berikut :
1. Transparasi
Proyek-Proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang di duga banyak terjadi
Penyimpangan dan Korupsi.
2. Menuntut
pihak-pihak berwenang /penegak hukum yang terkait dapat melakukan pemeriksaan
mendalam terkait Program BanGub/BanProv Tahun 2014 di Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kab. Cirebon.